TINJAUAN YURIDIS JUSTICE COLLABOLATOR (JC) DALAM KASUS SAMBO
Beberapa waktu belakangan, masyarakat Indonesia dihebohkan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir J disebut-sebut tewas akibat ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Atas peristiwa tersebut, Penyidik tim khusus Polri saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain: bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, dan Putri Candrwathi yang merupakan istri Sambo. Salah satu tersangka yaitu Bharada E, kini telah resmi menjadi Justice Collaborator atas permohonan yang beberapa waktu diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lantas apa itu Justice Collabolator (JC)?
A. Dasar Hukum Dalam hukum nasional setidaknya ada 3 peraturan yang mengatur JC antara lain:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 31 Tahun 2014);
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA No. 04 Tahun 2011);
- Peraturan Bersama MENKUMHAM RI, Jaksa Agung RI, KAPOLRI, KPK RI, Ketua LPSK , No: M.HH-11 .HM.03.02. Th.2011, No: PER-045/A/JA/12/2011, No: 1 Tahun 2011, No: KEPB-02/01- 55/12/2011, No: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
- UU No. 31 Tahun 2014, Saksi Pelaku atau Justice collaborator (JC) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.
- SEMA No. 04 Tahun 2011, JC adalah Saksi Pelaku yang bekerjasama.
- Peraturan Bersama MENKUMHAM RI, Jaksa Agung RI, KAPOLRI, KPK RI, Ketua LPSK tahun 2011. JC adalah saksi yang juga pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan asset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
- Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;
- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
- Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
- Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), antara lain: tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya;
- Sifat pentingnya keterangan dalam mengungkap suatu tindak pidana;
- Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
- Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
- Adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
- Merupakan pelaku atas kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti:
- Tindak pidana korupsi;
- Terorisme;
- Tindak pidana narkotika;
- Tindak pidana pencucian uang;
- Perdagangan orang;
- Tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan Lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.
- Mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai Saksi di dalam proses peradilan;
- Memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif mengungkap pelaku lainnya yang berperan lebih besar dan/atau mengembalikan asset/hasil tindak pidana.
- Tindak Pidana yang diungkap adalah tindak pidana yang serius dan/atau terorganisir;
- Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkapnya;
- Bukan pelaku utama atas kejahatan yang akan diungkapnya;
- Kesediaan mengembalikan asset hasil tindak pidana, yang dinyatakan secara tertulis;
- Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik fisik maupun psikis terhadap JC atau keluarganya apabila kejahatan tersebut diungkap sebenarnya.
- Mengajukan permohonan ke LPSK dan/atau Aparat Penegak Hukum terkait;
- LPSK dan/atau Aparat Penegak Hukum terkait melakukan kajian, pertimbangan serta koordinasi.
- Cnnindonesia.com, 5 Tersangka di Kasus Brigadir Yosua Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220819154924-12-836594/5-tersangka-di-kasus-brigadiryosua-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana.
- Kompas.tv, LPSK: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator, Siap Mengungkap Pelaku Pembunuhan Brigadir J diakses dari https://www.kompas.tv/article/319046/lpsk-bharada-e-resmi-jadi-justicecollaborator-siap-mengungkap-pelaku-pembunuhan-brigadir-j.
- Ahmad Sofian, Justice Collaborator Dan Perlindungan Hukumnya, diakses dari https://businesslaw.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-perlindungan-hukumnya/ .
- UU No. 31 Tahun 2014.
- Peraturan Bersama MENKUMHAM RI, Jaksa Agung RI, KAPOLRI, KPK RI, Ketua LPSK , No: M.HH-11 .HM.03.02. Th.2011, No: PER-045/A/JA/12/2011, No: 1 Tahun 2011, No: KEPB-02/01- 55/12/2011, No: 4 Tahun 2011.
0 Komentar